Divonis 2,5 Bulan Penjara, Wanita Pelakor Ini Malah Gelisah - Tribun Lampung

Divonis 2,5 Bulan Penjara, Wanita Pelakor Ini Malah Gelisah - Tribun Lampung

Laporan Reporter Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Terdakwa perkara penganiayaan Selvi (26) dijatuhi vonis dua setengah bulan penjara.

Warga Kelurahan Sumur Batu, Telukbetung Utara ini terbukti melakukan penganiayaan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman lima bulan penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 5 April 2018, Hakim Ketua Mansur mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa yaitu terbukti bersalah menganiaya korban Yanti. Ia pun terbukti melanggar pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan. 

"Sementara hal yang meringankan terdakwa yaitu berterus terang dan mengakui perbuatan serta menyesali dan tidak akan mengulanginya lagi. Serta sudah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Maka majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara dua bulan 15 hari dikurangi masa tahanan. Jadi apakah Saudara menerima putusan tersebut? Bagaimana, Jaksa?" kata Mansur.

"Iya, menerima," ucap Selvi lirih sembari menundukkan kepala. 

"Saya pikir-pikir dulu," kata jaksa penuntut umum Nilam Agustini Putri. 

Baca: Dituntut Lima Bulan Penjara, Pelakor Ini Menangis Tersedu-sedu

Baca: Traffic Light Rajabasa Diubah, Begini Aturannya

Dari pantauan Tribun Lampung, selama persidangan terdakwa terlihat gelisah. Wanita yang dituding menjadi pelakor alias perebut suami korban ini keluar dari ruang persidangan dengan kepala tertunduk sembari berjalan cepat. 

Dalam surat dakwaan, Nilam menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 28 Agustus 2017 pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban Yanti menunggu di depan kantor suaminya, Abduh.

Tak lama, kemudian, Abduh menghampirinya. Dia bertanya apa keperluan Yanti datang ke kantornya.

“Yanti menanyakan perempuan kepada suaminnya yang telah menjadi selingkuhannya,” ujarnya.

Kemudian, Yanti bersama rekannya, yakni Dewi, Alex, Mulyadi, dan Andre, datang ke Taman Kera di Jalan Dr Susilo, Bandar Lampung. Sedangkan, rekan lainnya bernama Teguh menjemput terdakwa untuk diajak ke Taman Kera.

“Di lokasi, mereka (terdakwa dan korban) cekcok mulut hingga akhirnya terjadi perkelahian. Dari perkelahian itu, korban mengalami luka di bagian perut bekas operasi caesar akibat ditendang oleh terdakwa. Selanjutnya, korban melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung,” terang JPU. (*)

0 Response to "Divonis 2,5 Bulan Penjara, Wanita Pelakor Ini Malah Gelisah - Tribun Lampung"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel