Apakah Wanita 'Pelakor' dan Anaknya Berhak Mendapat Warisan ... - Bangka Pos
BANGKAPOS.COM - Pengasuh rubrik yang budiman, saya seorang Ibu dengan dua orang anak. Suami saya meninggal 2 tahun yang lalu.
Sebelum meninggal, suami memberikan surat wasiat untuk kedua anak saya.
Suami saya juga memiliki istri simpanan yang dinikahi secara siri dan sekarangistri simpanan tersebut meminta bagiannya juga untuk anaknya.
Yang mau saya tanyakan, apakah saya mendapatkan bagian dari warisan suami saya?
Apakah istri simpanan yang dinikahi secara siri dapat menerima bagian juga?
Apakah aturan hukum mengenai hak waris istri simpanan dan anaknya?Untuk sekedar informasi, saya dan keluarga beragama Kristen, terimakasih.
Valerie, Jakarta
Jawaban
Salam Ibu Valerie,
Terimakasih telah melayangkan pertanyaan kepada kami. Mengenai pewarisan bagi yang beragama Kristen, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Buku Kedua tentang Kebendaan.
Menjawab pertanyaan Anda mengenai bagian bagi istri, maka hal tersebut diatur dalam Pasal 852a alinea ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:
0 Response to "Apakah Wanita 'Pelakor' dan Anaknya Berhak Mendapat Warisan ... - Bangka Pos"
Post a Comment